Pentingnya Mencatat Darah Keluar dan darah berhenti
Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan.
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci.
Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas
maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna), atau bisa dibedakan (lebih dari satu warna)akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah, dan dia lupa kebiasaan mulai dan lama haidl yang pernah dialaminya.
Mustahadloh ini juga dikenal dengan mutahayyiroh/
muhayyaroh / muhayyiroh. Maksudnya ia dalam keadaan kebingungan. Sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haidl dan mungkin suci. Sehingga ia dihukumi sebagaimana orang haid lagi dalam masalah-masalah sebagai berikut:
Haram baginya untuk:
1. Bersentuhan kulit dengan suaminya pada anggota yang berada di antara pusar dan lutut.
2. Membaca Al-Qur'an diluar sholat.
3. Menyentuh Al-Qur'an.
4. Membawa Al-Qur'an.
5. Berdiam di dalam masjid selain untuk ibadah
yang tidak dapat dikerjakan di luar masjid.
6. Lewat masjid jika khawatir darahnya akan
menetes di masjid.
Dan dia dihukumi sebagaimana orang yang suci,
dalam masalah:
1. Sholat, baik fardlu atau sunah.
2. Thowaf, baik fardlu atau sunah
3. Berpuasa, baik fardlu atau sunah.
4. I'tikaf.
5. Tholaq.
6. Mandi.
Bila sama sekali tidak ingat waktu berhentinya haidi
yang pernah ia alami, maka dia wajib mandi setiap akan melakukan ibadah fardlu yang mensyaratkan harus suci setelah masuknya waktu. Dan jika hanya ingat berhentinya saja maka ia wajib mandi ketika itu saja dan untuk selanjutnya cukup wudlu.'
Sedangkan cara puasa Romadlon-nya sebagai
berikut: Puasa satu bulan penuh di bulan Romadlon (29/30 hari).
Selanjutnya berpuasa 30 hari berturut-turut.
Dengan cara puasa tersebut dapat diantisipasi
segala kemungkinan yang terjadi padanya yaitu:
Mungkin saja dia sebenarnya haidi 15 hari 15 malam (batas maksimal haidl), sehingga semisal Romadlon 29hari, puasa yang sah ia lakukan adalah 13 hari, sebab seumpama haid lagi yang ia alami mulai tanggal 1 siang.
haidl terebut akan berakhir pada tanggal 16 siang. Dan seumpama haidi yang ia alami mulai tanggal 2, makaakan berakhir tanggal 17, dan seterusnya. Sehingga puasa yang sah tetap 13 hari.
Jadi sama halnya, 29 dikurangi 16 hari = 13 hari,
puasa yang 13 hari ini, sah secara yaqin.
Bila Romadion berumur 30 hari maka sama halnya:
30 dikurangi 16 hari = 14 hari, puasa yang 14 hari ini, sah secara yaqin.
Dari tata cara puasa tersebut, ia masih mempunyai
hutang puasa 2 hari, baik usia romadlon 29 ataupun 30 hari. Dengan kalkulasi sebagai berikut:
Jika usia Romadlon 29 hari, maka 13 (29-16) + 14
(30-16) = 27.
Jika usia Romadlon 30 hari, maka 14 (30-16) + 14
(30-16) = 28.
Salah satu cara menggodlo 2 hari ialah:-
Berpuasa 3 hari (1,2,3) berturut turut, lalu Ifthor (tidak puasa) selama 12 hari berturut turut, kemudian berpuasa lagi 3 hari (4,5,6) secara berturut turut. Dengan cara
seperti ini, hutang puasa 2 hari sudah terpenuhi, sebab:
Jika mulai haidlnya sebenarnya terjadi pada puasa ke 1, maka masa haidl akan berakhir pada puasa ke 4, sehingga puasa yang ke 5 dan ke 6 dihukumi sah, karena jarak antara puasa ke 1 dan ke 4 sudah lebih dari kemungkinan paling lamanya haidl 15 hari.
Jika mulai haidinya sebenarnya terjadi pada puasa ke 2, maka puasa yang ke 1 dan ke 6 dihukumi sah. Jikamulai haidinya sebenarnya terjadi pada puasa ke 3, maka puasa yang ke 1 dan ke 2 dihukumi sah.
Komentar
Posting Komentar