Hukum Belajar Ilmu Seputar Darah Haid, Nifas dan Istihadloh Bagi Seorang Wanita
Hukum Belajar Ilmu Seputar Darah Haid, Nifas dan Istihadloh Bagi Seorang Wanita
Dalam islam, haid (menstruasi) bukan sekedar siklus keluarnya darah memakai vagina. Haid bukan hanya gejala fisik yang datang dan pergi. Lebih dari itu haid terkait erat dengan berbagai ketentuan hukum dan persoalan-persoalan lain.
Haid berperan dalam ketentuan hukum sholat, puasa, hubungan suami istri, perceraian dan lain sebagainya. Maka dari itu hukum mempelajari ilmu tentang haid dll ini adalah *Fardlu ain* bagi wanita.
Artinya seorang wanita yang tidak mempelajari ilmu ini akan mendapatkan dosa.
Bahkan ketika wanita tersebut sudah bersuami ia tetap diwajibkan mempelajari ilmu ini. Dan suami (jika tidak bisa mengajari ilmu ini pada istrinya) dilarang untuk melarang istrinya keluar mencari dan mempelajari ilmu ini.
Dan yang sangat disayangkan adalah tidak semua muslimat paham betul mengenai hal ini.
Semoga dengan adanya grup ini kita bisa saling belajar dan menambah ilmu tentang hal yang sangat penting untuk kita pelajari ini. Amiiin
Komentar
Posting Komentar