Pelajaran pertama kitab ibanah dan ifadlah
باسم الله الرحمن الرحيم
الى حضرة النبي المصطفى محمد صلى الله عليه وسلم وعلى آله وأصحابه وأزواجه وذريته وجميع إخوانه من الأنبياء والمرسلين خصوصا الى مؤلف هذا الكتاب ان الله يرزقه الصحة والعافية وطول العمر فى طاعة الله. وأعاد الله علينا من بركاته وعلومه في الدين والدنيا والآخرة. الفاتحة.......
Hal 6-9
PELAJARAN PERTAMA
Muqoddimah umum yang menjelaskan tentang beberapa darah yang keluar dari farji.
Darah yang keluar dari farji wanita itu adakalanya dihukumi haid, nifas, atau Istihadloh dan tidak ada darah yang ke empat.
Setiap darah tadi pempunyai pengertian yang membedakan antara satu darah dengan darah lainnya, dan saya akan menjelaskannya. Insyaallah ta'ala.
1) HAID
Pengertian haid:
Darah haid secara syara' yaitu darah tabiat (watak/ kodrat) yang keluar dari ujung rahim seorang perempuan dengan kondisi yang sehat dan tanpa sebab pada beberapa waktu yang sudah di ketahui.
Penjelasan dari pengertian haid :
Pengertian haid secara syara' mencakup empat perkara:
1) sesungguhnya darah haid itu darah tabiat (watak) maksudnya darah yang keluar karena tabiat perempuan normal /sudah menjadi kodrat.
2) Darah haid keluar dari ujung rahim perempuan.
3) Darah haid keluar dari wanita dalam kondisi sehat dengan tanpa sebab, berbeda dengan Nifas dan Istihadloh.
4) Sesungguhnya haid itu mempunyai beberapa waktu yang sudah ditentukan baik waktu yang paling sebentar (minimal), paling lama (maksimal), dan umumnya(kebiasaan) seperti keterangan yang akan di terangkan nanti InsyaAllah taala.
HUKUM ASAL HAID
Hukum asal haid terdapat pada firmannya Allah Swt dalam Surah Al baqarah ayat 222.
ويسئلونك عن المحيض. قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض. ولا تقربوهن حتى يطهرن. فإذا تطهرن فأتوهن من حيث امركم الله. إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
Dalam ayat tadi Allah menerangkan tentang hukum haid, dan di jelaskan pada permulaan ayat bahwa darah haid itu najis yaitu firmannya Allah Ta'ala( qul hawa adza), kemudian Allah memerintah kepada suami agar tidak menggauli istrinya ketika haid.
Maksudnya: suami (harus) menjauhkan diri dari perkara yang ada di antara pusar dan lutut ketika bersenang senang dengan perempuan.
Dan yang di maksud ayat tadi bukanlah menjauhi perempuan ketika makan, minum dan bertempat tinggal. Karena sifat di atas termasuk kebiasaan orang yahudi seperti keterangan yang akan di datangkan dalam hadits.
Dari Anas: "Sesungguhnya orang yahudi ketika istrinya haid maka orang yahudi tersebut tidak mau makan bersama istrinya dan tidak berkumpul dengan istrinya di dalam satu rumah."
Sahabat nabi bertanya pada Nabi SAW mengenai hal tersebut. Maka turunlah Surah Al Baqarah ayat 222, kemudian Nabi Bersabda: " اصنعوا كل شيء الا النكاح "
Adapun perkataan nabi "illannikah " maksudnya yaitu: "Boleh melakukan semua perkara kecuali wati (berhubungan badan)".
Dan dari 'Aisyah RA berkata: "Saya minum sedangkan saya adalah wanita yang sedang haid kemudian Nabi Muhammad meminum sisa minumanku. Kemudian aku makan daging ketika aku dalam kondisi haid. Kemudian Nabi memakan sisa daging tepat di bekas gigitan yang aku makan tadi."
Dan dari 'aisyah RA berkata bahwa "Nabi bersandar di pangkuanku padahal aku dalam keadaan haid dan Nabi membaca Al Qur'an."
Kemudian Allah menjelaskan dalam ayat yang mulia Sesungguhnya suami tidak boleh mendatangi istrinya ketika sedang haid.
Namun ketika darah haid sudah berhenti dan istri sudah mandi maka boleh bagi sang suami mendekati istrinya pada tempat yang sudah di perintahkan oleh Allah.
Hukum asal dalam haid dari hadits Nabi sangat banyak, salah satunya hadits Nabi pada fatimah binti Abi Hubaisy RA yaitu: " ketika kamu sedang haid maka tinggalkanlah sholat, dan ketika sudah berhenti dari haid hendaklah mandi dan melakukan sholat."
HIKMAH DARI HAID
Ketahuilah ! semoga Allah memberi pertolongan padaku dan padamu, sesungguhnya haid itu perkara yang sudah di gariskan oleh Allah dan bukti keagungan Allah pada anak dan cucu perempuan adam sebagai bentuk pembelajaran dan cobaan.
Dan telah ada di dalam hadits shohih dari 'Aisyah, 'Aisyah mengatakan Nabi Bersabda, " Inna hadza Amrun katabahullahu 'ala banaati adam ". Yang artinya (darah) ini adalah sesuatu yang sudah digariskan oleh Alloh pada anak cucu perempuan adam.
Komentar
Posting Komentar