Usia minimal Haid
Usia minimal haid
Awal usia seorang wanita yg mengeluarkan darah haidl adalah jika ia sudah mencapai usia 9 tahun hijriah kurang 16 hari kurang sedikit. Yakni kurang dari waktu yang cukup dihukumi minimal suci (15 hari) dan minimal haidl ( 1 hari 1 malam). Sehingga jika ia mengeluarkan darah kurang dari usia tsb, maka darah yang keluar tidak bisa dihukumi haidl, akan tetapi dinamakan darah istihadhah. Namun pada umumnya wanita pertama kali keluar darah adalah di saat ia berusia 12-14 tahun. Sehingga darah yang keluar langsung dapat dihukumi haidl.
Bila darah yang keluar, sebagian pada usia haidl dan yang sebagian sebelum usia haidl, maka darah yang dihukumi haidl hanyalah darah yang keluar pada usia haidl saja. Contoh: wanita usianya 9 tahun kurang 20 hari, mengeluarkan darah selama 10 hari, maka darah 4 hari awal lebih sedikit disebut darah haidl. Sebab darah yang 6 hari kurang sedikit ini keluar saat wanita tsb sudah menginjak usia 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit, yakni minimal wanita mengeluarkan haidl.
Contoh :
1. Seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluaannya saat usianya sembilan tahun kurang 10 hari. Apakah darah tersebut bisa disebut sebagai darah haid?
Jawabannya, iya, karena syarat-syaratnya terpenuhi, meskipun usia wanita tersebut belum 9 tahun. Usia 9 tahun bukan hitungan paten, sehingga kalaupun terjadi selama rentang waktu 16 hari sebelum itu pun, darah bisa disebut sebagai darah haid. Dalam kasus ini, usia wanita tersebut adalah sembilan tahun kurang 10 hari.
2. Seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluannya saat usianya sembilan tahun kurang sebulan. Darah tersebut keluar selama lima hari. Apakah itu sudah bisa disebut sebagai darah haid?
Jawabannya, darah itu bukan darah haid, karena keluar sebelum waktunya. Ia adalah darah penyakit, istihadah.
Komentar
Posting Komentar