Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Pentingnya Mencatat Darah Keluar dan darah berhenti

Gambar
  Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan. Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna), atau bisa dibedakan (lebih dari satu warna)akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah, dan dia lupa kebiasaan mulai dan lama haidl yang pernah dialaminya. Mustahadloh ini juga dikenal dengan mutahayyiroh/ muhayyaroh / muhayyiroh. Maksudnya ia dalam keadaan kebingungan. Sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haidl dan mungkin suci. Sehingga ia dihukumi sebagaimana orang haid lagi dalam masalah-masalah sebagai berikut: Haram baginya untuk: 1. Bersentuhan kulit dengan suaminya pada anggota yang berada di antara pusar dan lutut. 2. Membaca Al-Qur'an diluar sholat. 3. Menyentuh Al-Qur'an. 4. Membawa Al-Qur'an. 5. Berdiam di dalam masjid selain untuk ibadah yang tidak dapat dikerjakan di luar masjid. 6. Lewat m

Usia minimal Haid

Gambar
 Usia minimal haid Awal usia seorang wanita yg mengeluarkan darah haidl adalah jika ia sudah mencapai usia 9 tahun hijriah kurang 16 hari kurang sedikit. Yakni kurang dari waktu yang cukup dihukumi minimal suci (15 hari) dan minimal haidl ( 1 hari 1 malam). Sehingga jika ia mengeluarkan darah kurang dari usia tsb, maka darah yang keluar tidak bisa dihukumi haidl, akan tetapi dinamakan darah istihadhah. Namun pada umumnya wanita pertama kali keluar darah adalah di saat ia berusia 12-14 tahun. Sehingga darah yang keluar langsung dapat dihukumi haidl.  Bila darah yang keluar, sebagian pada usia haidl dan yang sebagian sebelum usia haidl, maka darah yang dihukumi haidl hanyalah darah yang keluar pada usia haidl saja. Contoh: wanita usianya 9 tahun kurang 20 hari, mengeluarkan darah selama 10 hari, maka darah 4 hari awal lebih sedikit disebut darah haidl. Sebab darah yang 6 hari kurang sedikit ini keluar saat wanita tsb sudah menginjak usia 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit, yakni minim

Pengertian Darah Haid

Gambar
  Pengertian Haid Haidl, atau biasa disebut menstruasi, secara harfiah (lughot) mempunyai arti mengalir. Sedangkan menurut arti syar'i adalah darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (usia 8tahun 11 bulan14 hari lebih sedikit), dan keluar secara alami (tabiat perempuan) bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim. Dengan demikian darah yang keluar ketika wanita belum berumur 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit, atau disebabkan penyakit ataupun disebabkan melahirkan, tidak dinamakan darah haidl.'

Hukum mempelajari tentang Haid

Gambar
  Hukum mempelajari Haid  A. Fardlu ain bagi wanita baligh Artinya wajib bagi wanita yang sudah baligh untuk belajar & mengerti permasalahan haidl, istihadloh & nifas, sbb mempelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan & batalnya suatu ibadah adalah fardlu ain.  B. Fardlu kifayah bagi laki-laki Sebab tidak bersentuhan langsung dengan rutinitas ibadah kaum laki-laki Tanda-tanda baligh Seorang anak bisa dihukumi baligh apabila memenuhi salah satu dari tanda baligh: 1. Genap berusia 15 tahun hijriah bagi laki-laki atau perempuan. 2. Keluar sperma pada saat minimal usia 9 tahun hijriah bagi laki-laki atau perempuan.  3. Haidl 📽 Ning Sheila Hasina Zamzami @sheilahasina #Fiqihwanita #Haid

Ringkasan nifas dalam kitab ibanah dan ifadlah

Gambar
  RINGKASAN  Nifas adalah  1. Darah yang keluar setelah melahirkan. 2. Walau yang dilahirkan masih berbentuk segumpal darah ataupun segumpal daging. Asal menurut dokter hal itu merupakan awal pembentukan manusia.  3. Darah tidak keluar dengan jarak 15 hari setelah melahirkan. Hukum asal  Hadis ummu salamah RA Minimal nifas : 1 tetes Maksimal nifas : 60 hari 60 malam Umumnya nifas : 40 hari 40 malam Wallahu a'lam bisshowab.

Ringkasan haid dalam kitab ibanah dan ifadlah

Gambar
  RINGKASAN Haid adalah 1. Darah yang keluar karena sudah menjadi kodrat wanita. 2. Darah yang keluar dari rahim 3. Darah yang keluar dalam kondisi sehat dan tanpa sebab. 4. Mempunyai masa minimal (24 jam/ sehari semalam), maksimal (15 hari 15 malam) dan umumnya (6/7 hari). Hukum asal haid diambil dari Dalil Qur'an dan Hadits. Surat albaqoroh ayat 222. Hadis nabi yaitu "ketika kamu sedang haid maka tinggalkanlah sholat, dan ketika sudah suci dari haid hendaklah mandi dan melakukan sholat." HIKMAH HAID Haid adalah sesuatu yang menjadi kodrat semua wanita. Dan merupakan bukti keagungan Alloh serta sebagai bentuk ikhtibar dan cobaan. NOTED Yang paling penting diperhatikan dalam bab haid, istihadloh dan nifas seperti ini adalah Hendaknya setiap wanita mencatat tanggal, bulan, tahun keluar dan sucinya darah haid. kalau bisa disertai dengan jam (jika tidak mengetahui jam pastinya, ya kira2 keluar darah dan suci pada waktu sholat apa) Karena hal ini sangat berpengaruh dalam peng

Pengertian nifas dalam kitab ibanah dan ifadlah

Gambar
  Halaman 10- 11    PENGERTIAN NIFAS  Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan (keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim).  Penjelasan dari Pengertian Nifas.  Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan. Baik yang di keluarkan itu berupa segumpal darah (zygot) atau segumpal daging. Dan ada dukun bayi yang mengatakan bahwa sesungguhnya ini (alaqoh/mudghoh) adalah permulaan bentuk anak Adam. Dan kabar ini cukup dari satu dukun saja.    Adapun perkara yang telah disebutkan bisa dinamakan nifas apabila darah itu keluar setelah melahirkan, artinya sebelum lewatnya masa 15 hari dari melahirkan.    Apabila darah yang keluar melewati masa 15 hari (setelah melahirkan) maka tidak di namakan nifas akan tetapi di namakan haid. Dinamakan nifas karena keluarnya darah tersebut setelah melahirkan.    Hukum Asal Nifas   Adapun hukum nifas itu hadis yang berasal dari Ummu salamah RA.:  " Beberapa orang (wanita) yang nifas di zamannya na

Pelajaran pertama kitab ibanah dan ifadlah

Gambar
 باسم الله الرحمن الرحيم  الى حضرة النبي المصطفى محمد صلى الله عليه وسلم وعلى آله وأصحابه وأزواجه وذريته وجميع إخوانه من الأنبياء والمرسلين خصوصا الى مؤلف هذا الكتاب ان الله يرزقه الصحة والعافية وطول العمر فى طاعة الله. وأعاد الله علينا من بركاته وعلومه في الدين والدنيا والآخرة. الفاتحة....... Hal 6-9    PELAJARAN PERTAMA     Muqoddimah umum yang menjelaskan tentang beberapa darah yang keluar dari farji.    Darah yang keluar dari farji wanita itu adakalanya dihukumi haid, nifas, atau Istihadloh dan tidak ada darah yang ke empat.  Setiap darah tadi pempunyai pengertian yang membedakan antara satu darah dengan darah lainnya, dan saya akan menjelaskannya. Insyaallah ta'ala.        1) HAID     Pengertian haid:  Darah haid secara syara' yaitu darah tabiat (watak/ kodrat) yang keluar dari ujung rahim seorang perempuan dengan kondisi yang sehat dan tanpa sebab pada beberapa waktu yang sudah di ketahui.    Penjelasan dari pengertian haid : Pengertian haid secara syara' mencakup em

Ringkasan kitab ibanah dan ifadlah

Gambar
  RINGKASAN Ada beberapa point yang bisa kita dapatkan dari muqoddimah shohibul ibanah.  1. Mencari ilmu (chaal ex: tauhid, fiqh, dan akhlak) adalah hal yang diwajibkan bagi setiap orang islam. 2. Termasuk yang wajib dipelajari (jika tidak belajar, maka berdosa) bagi perempuan adalah ilmu yang berhubungan dengan haid, nifas, dan istihadloh.  3. Saking wajibnya maka bagi suami yang tidak bisa mengajari ilmu ini kepada istrinya, maka ia tidak berhak melarang istrinya untuk keluar mempelajari ilmu ini. 4. Orang yang mau belajar tentang ilmu ini maka termasuk orang yang dikehendaki kebaikan oleh Allah. Wallahu a'lam bisshowaab....

Kata pengantar kitab ibanah dan ifadlah

Gambar
 Kata pengantar dari  Shohibul kitab ibanah wal ifadloh  (Habib abdurrohman assegaf)     Halaman 4-5     Bismillahirrohmanirrohim    Segala puji bagi Allah yang menguasai alam semesta, dan menyempurnakan beberapa nikmat serta mencukupi tambahan kenikmatan. Semoga Allah memberi rahmat ta'dzim dan keselamatan kepada sayyid kita yaitu Nabi muhammad SAW dan keluarganya dan sahabatnya. Amma ba'ad.     Nabi Muhammad berkata: " Tholabul 'ilmi faridlotun 'ala kulli muslimin " (mencari ilmu itu wajib bagi setiap orang islam)." Hadits tersebut memberi tahu kita tentang kewajiban belajar.     Termasuk ilmu yang wajib bagi orang perempuan yaitu: mempelajari perkara yang di butuhkan dari beberapa hukum haid, nifas, istihadloh.  Maka apabila suaminya adalah orang yang alim, wajib bagi suaminya untuk mengajari istrinya. Dan apabila suaminya itu bukan orang yang alim, maka wajib bagi perempuan tadi untuk keluar mempelajari ilmu tersebut.     Bahkan wajib (fardlu ain) bag

Muqoddimah kitab Ibanah dan ifadlah

Gambar
  Bismillahirrohmanirrohim  الى حضرة النبي المصطفى محمد صلى الله عليه وسلم وعلى آله وأصحابه وأزواجه وذريته وجميع إخوانه من الأنبياء والمرسلين خصوصا الى مؤلف هذا الكتاب ان الله يرزقه الصحة والعافية وطول العمر فى طاعة الله. وأعاد الله علينا من بركاته وعلومه في الدين والدنيا والآخرة. الفاتحة....... Hal 2-3    MUQODDIMAH     Segala puji bagi Allah yg merajai seluruh alam. Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada nabi muhammad SAW yang bersabda, : "Siapa yg akan di kehendaki oleh Allah menjadi orang baik, maka Allah akan memahamkannya dalam ilmu agama."    Sholawat dan salam semoga juga tercurahkan kepada keluarganya yang mulia, sahabat-sahabatnya yang memberi petunjuk dan di beri petunjuk, dan orang orang yang ikut bersama nabi dalam kebaikan pada hari kiamat.    Setelah bismillah hamdalah sholawat, saya sudah melihat risalah yang terkumpul yg berhubungan dengan haid, nifas, dan istihadloh yang di kumpulkan oleh Sayyid Al fadlil yang bersungguh sungguh dalam mencari i

Kitab ibanah dan wal ifadlah

Gambar
 Assalamualaikum  Ini adalah kitab yang akan kita pelajari nanti.  Bagi yang berkenan bisa di download.  Kami sangat menerima saran, kritik, dan koreksi. Jika nanti ada murodan (terjemahan yang kurang pas) terimakasih. 🙏🏻

Hukum Belajar Ilmu Seputar Darah Haid, Nifas dan Istihadloh Bagi Seorang Wanita

Gambar
 Hukum Belajar Ilmu Seputar Darah Haid, Nifas dan Istihadloh Bagi Seorang Wanita    Dalam islam, haid (menstruasi) bukan sekedar siklus keluarnya darah memakai vagina. Haid bukan hanya gejala fisik yang datang dan pergi. Lebih dari itu haid terkait erat dengan berbagai ketentuan hukum dan persoalan-persoalan lain.    Haid berperan dalam ketentuan hukum sholat, puasa, hubungan suami istri, perceraian dan lain sebagainya. Maka dari itu hukum mempelajari ilmu tentang haid dll ini adalah *Fardlu ain* bagi wanita.    Artinya seorang wanita yang tidak mempelajari ilmu ini akan mendapatkan dosa.     Bahkan ketika wanita tersebut sudah bersuami ia tetap diwajibkan mempelajari ilmu ini. Dan suami (jika tidak bisa mengajari ilmu ini pada istrinya) dilarang untuk melarang istrinya keluar mencari dan mempelajari ilmu ini.    Dan yang sangat disayangkan adalah tidak semua muslimat paham betul mengenai hal ini.     Semoga dengan adanya grup ini kita bisa saling belajar dan menambah ilmu tentang hal

Sebelum belajar, kita dianjurkan untuk niat dan membaca doa.

Gambar
 Sebelum belajar, kita dianjurkan untuk niat dan membaca doa. Sebelum belajar, kita dianjurkan untuk niat dan membaca doa. Salah satu pentingnya niat sebelum belajar adalah agar belajar kita bisa dihitung ibadah oleh Allah SWT sesuai apa-apa yang kita niatkan.     Salah satu niat dan doa sebelum belajar adalah doa dari Imam Abdullah al-Haddad berikut ini:     بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ     نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالتَّذَكُّرَ وَالتَّذْكِيْرَ، وَالنَّفْعَ وَاْلإِنْتِفَاعَ، وَاْلإِفَادَةَ وَاْلإِسْتِفَادَةَ، وَالْحَثَّ عَلَى التَّمَسُّكِ بِكِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ، وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدَّلاَلَةَ عَلَى الْخَيْرِ، اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ وَ صَلَّى اللهُ عَلىَ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ سَلَّمَ     Nawwaitu at-ta’alluma wat-ta’liima, wat-tadzakkura wat-tadzkiira, wan-naf’a wal-intifaa’a wal-ifaadata wal-istifaadata, wal-hatsa ‘ala at-tamassuki bi kitabillaahi wa sunnati rasuulihi,

Tata Cara Khusus untuk Sholat dan Bersuci bagi Mustahadhoh dan Wanita yang Mengalami Keputihan.

Gambar
  Tata Cara Khusus untuk Sholat dan Bersuci bagi Mustahadhoh dan Wanita yang Mengalami Keputihan.  Bagi wanita yang mengalami istihâdhah atau Dâ’imul-Hadas  (selalu hadas) seperti: selalu keluar cairan atau keputihan, maka ketika hendak sholat, dia harus mengikuti tahapan berikut:  1) Membersihkan farji dari najis yang keluar.  2) Menghentikan atau meminimalkan darah yang keluar dengan cara: menyumbat menggunakan semacam kapas (hasywu), ditambah pembalut dengan celana yang ketat atau kain yang diikatkan (‘ashbu).  Catatan:  • Jika darah masih keluar setelah dua cara tersebut digunakan atau tembus sampai bagian luar penyumbat karena terlalu deras, maka hukumnya ma'fu (tidak apa-apa).  • Bagi wanita yang kesakitan jika disumbat, maka cukup menggunakan ‘ashbu.  • Wanita yang sedang berpuasa, tidak boleh menggunakan hasywu karena akan membatalkan puasanya.  • Penyumbat farji harus dimasukkan lebih ke dalam dari area farji bagian dalam (yang tidak wajib disucikan saat istinja'), aga