Pentingnya Mencatat Darah Keluar dan darah berhenti
Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li'adatiha Qodron wa Waktan. Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna), atau bisa dibedakan (lebih dari satu warna)akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah, dan dia lupa kebiasaan mulai dan lama haidl yang pernah dialaminya. Mustahadloh ini juga dikenal dengan mutahayyiroh/ muhayyaroh / muhayyiroh. Maksudnya ia dalam keadaan kebingungan. Sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haidl dan mungkin suci. Sehingga ia dihukumi sebagaimana orang haid lagi dalam masalah-masalah sebagai berikut: Haram baginya untuk: 1. Bersentuhan kulit dengan suaminya pada anggota yang berada di antara pusar dan lutut. 2. Membaca Al-Qur'an diluar sholat. 3. Menyentuh Al-Qur'an. 4. Membawa Al-Qur'an. 5. Berdiam di dalam masjid selain untuk ibadah yang tidak dapat dikerjakan di luar masjid. 6. Lewat m